4
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. WARGA NEGARA
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.