BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah yang patut
diperhatikan dikota besar adalah masalah lalu lintas. Hal tersebut bisa dilihat
dari angka kecelakaan lalu lintas yang terus yang terus meningkat setiap
tahunnya, perkembangan lalu lintas bisa menyebabkan pengaruh positif maupun
negative bagi kehidupan dimasyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah kendaraan
terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang melanggar peraturan-peraturan
lalu lintas sehingga pemerintah maupun kepolisian harus semakin ketat dan tegas
untuk masalah lalu lintas, hal tersebut untuk mengurangi atau menekan tingkat
kecelakan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas
dapat disebabkan oleh banyak hal, pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki
yang kurang hati-hati, jalanan yang tidak layak seperti jalan yang berlubang,
kerusakan kendaraan, kendaraan yang sudah tidak layak lagi pakai, pengendara
yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas timbul masalah-masalah
sebagai berikut :
1.
Apa
yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas ?
2.
Apa
saja undang-undang mengenai lalu lintas?
3.
Apa
saja bentuk pelanggaran lalu lintas ?
4.
Apa
saja dampak dari pelanggaran sosial yang sering terjadi?
5.
Apa
yang menyebabkan pengendara melanggar lalu lintas?
6.
Apa
saja upaya dari pemerintah untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas?
C.
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah
ini adalah supaya masyarakat sadar akan penting peraturan lalu lintas dan
keselamatan dalam berkendara, agar tidak merugikan diri sendiri bahkan orang
lain. Sehingga masyarakat menaati peraturan lalu lintas, dan bisa menambah
wawasan terhadap lalu lintas.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pelanggaran lalu lintas
yang sering disebut juga dengan tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana
yang diatur dalam UU nomer 14 tahun 1992 (www.transparansi.or.id,2009). Hukum
pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dialarang olen undang-undang. Tujuan suatu
hukum pidana adalah menakut-nakuti seseorang supaya tidak melakukan perbuatan
yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan seseorang yang melakukan
perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan bisa diterima lagi oleh masyarakat.
Pelanggaran terhadap
aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat jadi tidak
usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggaran
lalu lintas tertentu atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai
kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih
terhadap truk atau angkutan umum serta pasal 61 salah memasuki jalur lintas
kendaraan.
Namun di Indonesia
banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan aturan atau
ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan
di tempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga pelanggaran lalu
lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah yang banyak terjadi di Indonesia
jadi banyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas karna apabila mereka
melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut. Dan
bagi aparat hal ini bisa disalah gunakan, dengan jabatan mereka sebagai aparat
bisa mengahasilkan uang lebih dengan hal tersebut.
Persidangan perlanggaran
lalu lintas berlangsung cepat, dalam proses persidangan terdakwa ditempatkan
disuatu ruangan. Lalu hakim membacakan nama para terdakwa untuk membacakan
denda, setelah denda selesai dibacakan hakim akan mengetuk palu sebagai tanda
bahwa telah ditetapkannya suatu keputusan. Dipasal 211 UU No 8 tahun 1981
tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan
pelanggaran lalu lintas.
B.
Undang-Undang Mengenai Lalu Lintas
·
Pasal
59 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992
Barang siapa mengemudikan kendaraan
bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2(Dua) Bulan atau denda setinggi-tingginya
2.000.000,-(Dua Juta Rupiah)
·
Pasal
61 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahu 1992
Apabila pengemudi ternyata tidak
memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
6 (Enam) Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah)
·
Pasal
61 Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992
barang siapa melanggar ketentuan
mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan
lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan
maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan
kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
·
Pasal
60 ayat jo pasal 231 huruf b UU No. 14 Tahun 1992
barang siapa menegmudikan kendaraan
bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana
dengan pidana surungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
·
Pasal
69 UU No. 14 Tahun 1992
Mengulangi pelanggaran yang sama Jika
seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat
jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran
pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua
ditambah dengan sepertiga dari pida kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda
dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran
yang bersangkutan
C.
Bentuk Pelanggaran Yang Sering
Terjadi
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah sebagai
berikut :
1. Berkendara tidak memakai system
pengaman yang lengkap seperti pengendara
motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil
tidak memakai safety belt.
2. Menggunakan jalan dengan membahayakan
diri sendiri ataupun pengendara lain, hal ini banyak faktor penyebabnya
diantaranya pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan terburu-buru
3. Pengendara melanggar lampu rambu lalu
lintas, hal ini yang sering kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan
yang terdapat lampu rambu lalu lintas, kebanyakan para pengendara melanggar
lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena
terlalu lama.w
4. Tidak membawa surat-surat kendara
STNK dan tidak membawa surat ijin mengemudi SIM
5. Membiarkan kendraaan bermotor yang
ada dijalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan
STNK
6. Tidak mematuhi perintah petugas
pengatur lalu lintas
D.
Hasil Wawancara
Disini saya sudah
mewancarai seorang pengguna jalan yang terlihat melakukan pelanggaran lalu
lintas. Sebelumnya saya sudah meminta ijin ke pihak kepolisian untuk mewancarai
seorang penguna jalan yang terkena razia polisi, narasumber tersebut bernama
pak Makmur, berikut hasil wawancaranya :
Saya : “pak, kenapa
bapak bisa ketilang?”
Pak makmur : “ini saya tidak bawa
STNK”
Saya : “loh ko bisa
pak? Bukannya STNK harus slalu dibawa ya?”
Pak makmur : “iya sih de tpi tadi
saya lagi buru-buru”
Saya : “terus bapak
harus mengikuti sidang dong?”
Pak makmur : “ah ga usah minta
damai aja biar cepet”
Saya :
“oh iya juga sih jadi cepet selesai, bapak sering minta damai kalau kena tilang?”
Pak makmur : “tergantung
polisinya mau apa ga di ajak damai”
Saya : “oh gitu,
terima kasih ya pak atas waktunya”
Pak makmur : “iya iya sama-sama”
Itulah wawancara saya
terhadap seorang yang melanggar lalu lintas, wawancara tersebut berlangsung di
jalan kalimalang bekasi, saat itu tidak hanya 1 atau 2 orang yang melanggar lalu
lintas tapi puluhan orang yang melanggar lalu lintas didaerah kalimalang
bekasi.
E.
Dampak Dari Pelanggaran Lalu Lintas
Pastinya setiap hal yang
melanggar pasti aka nada dampaknya termasuk juga dampak pelanggaran lalu
lintas, berikut adalah dampak dari pelanggaran lalu lintas :
1. Tingginya angka kecelakan dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan
raya
2. Keselamatan pengendara yang
mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan
maupun berjalan di trotoar
3. Kemacetan lalu lintas yang semakin
parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu
lalu lintas
4. Kebiasaan para pengendara yang
melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas
F.
Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu
Lintas
Kecelakaan di Indonesia
hampir selalu terjadi setiap hari dikarnakan kesalahan pengemudi itu sendiri.
Kecelakan juga banyak terjadi karna faktor lain, diantaranya adalah karna
pengemudi tidak mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan,
keamanan dan juga kelancaran lalu lintasnya juga. Masyarakat Indonesia masih
banyak yang belum sadar atas pentingnya peraturan lalu lintas dan hal ini yang
harus diperhatikan oleh pihak yang bersangkutan maupun pemerintah.
Berikut ini adalah
pendapat saya penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering sekali
terjadi di Indonesia :
1.
Minimnya
pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia
hal tersebut dikarnakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencari tahu
peraturan lalu lintas atau rambu-rambu lalu lintas.
2.
Semenjak
kecil seorang anak kecil sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang
seharusnya umurnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering
melanggar peraturan lalu lintas karna belum mengetahui peraturan-peraturan lalu
lintas.
3.
Hanya
patuh ketika ada kabar bahwa akan ada rajia atau saat ada polisi. Ini sudah hal
biasa yang sering kita lihat dijalanan bahkan kita sendiri sering melakukan
ini.
4.
Tidak
memikirkan keselamatan pengendara lain atau masyarakat yang ada di sekitar
jalan. Contohnya pengendara motor tidak memakai helm, kaca spion dan tidak
menyalakan lampu disiang hari.
5.
Bisa
langsung mengurus pelanggaran lalu lintas di tempat atau kata lain “damai”. Hal
ini lah yang sering terjadi di setiap ada rajia polisi atau pelanggaran lalu
lintas, hal yang pertama yang dipikirkan oleh pengendara saat terkena tilang
karena melakukan pelanggaran lalu lintas adalah jalan “damai”.
G.
Upaya Yang Di Lakukan Pemerintah
Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut ini adalah pendapat saya yang harus dilakukan oleh pemerintah
dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang setiap harinya sering
terjadi dan tidak sedikit yang merenggut korban jiwa
1.
Pemerintah
harus lebih bersosialisai kemasyarakat dalam peraturan-peraturan lalu lintas.
Jadi masyarakat bisa tahu apa saja peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku
atau yang baru diterapkan.
2.
Pemerintah
harus menindak lanjuti petugas-petugas yang tidak mendukungnya hukum pidana
atau petugas yang menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di tempat dalam
kata lain jalur “damai”.
3.
Pendidikan
bagi pengemudi. Sekolah pengemudi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk
mengahasilkan pengemudi pengendara bermotor cakap dan terampil dalam mencegah
kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas
4.
Menambah
atau memperbaiki rambu2 lalu lintas yang ada dijalan.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penegak peraturan lalu lintas harus menjadi teladan bagi masyarakat yang
berkendara. Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat yang lugas, menjadi
penegak hukum dijalan raya bukanlah hal yang mudah melainkan menjadi hal yang
rumit, penegak hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya
di lain pihak juga harus percaya diri karena penegak hukum akan mengambil
keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan keadilan.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar lalu lintas dengan tidak
sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan
masyarkat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga
masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhapad
keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus
meningkat.
Penyebab pelanggaran lalu lintas kebanyakan dikarnakan juga masyarakat
terlalu terburu-buru dalam berkendara, mungkin kemacetan adalah penyebab dari
pengendara yang terburu-buru dalam berkendara karena waktu mereka tersita
terkena macet dijalan.
B.
Saran
Pengendara bermotor harus memiliki etika kesopanan di jalan dan harus
mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama tata tertib
keamanan berlalu lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa merugikan
orang lain. hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor dijalan agar
tidak ada yang dirugikan.
Penegak peraturan lalu lintas harus tegas dalam menangani para pelanggar
lalu lintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak hukum peraturan lalu lintas
harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu
lintas tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari karena banyak pengendara
bermotor yang ugal-ugalan atau memacu kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa
mengancam keselamatan dirinya maupun oran lain.
NICE! makasih referensinya :)
BalasHapusmaaf kalo ngutip sediikit hehe
Pelanggaran Lalu Lintas >>>>> Download Now
Hapus>>>>> Download Full
Pelanggaran Lalu Lintas >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Pelanggaran Lalu Lintas >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK 9B
terimakasih,sangat membantu............
BalasHapusMengapa pelanggaran ketertiban terjadi??????????????????????????
BalasHapustolong diberi sumber biar lebih jelas!
BalasHapusterimakasi informasinya...
BalasHapuscara menghemat bensin agar cepat habis
sangat membantu untuk saya yang ingin menambah pengetahuan
BalasHapuspembahasan lengkap dan menambah wawasan
BalasHapusBIJI
BalasHapusPelanggaran Lalu Lintas >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
Pelanggaran Lalu Lintas >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Pelanggaran Lalu Lintas >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK