MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN


6
MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN

1. MASYARAKAT PERKOTAAN, ASPEK-ASPEK POSITIF DAN NEGATIF

A.  PENGERTIAN MASYARAKAT
                Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
                Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
                Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
                Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
                Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.


B.   MASYARAKAT PERKOTAAN
                Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Berikut adalah pengertian kota menurut beberapa para ahli :
·   Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.
·   Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
·   Dwight sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.

Dari beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.


C.   CIRI-CIRI MASYARAKAT KOTA
Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1)      Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2)      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3)      Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4)      Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5)      Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
6)      Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
7)      Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

D.  PERBEDAAN KOTA DAN DESA
KOTA
DESA
·   Pembangunan cepat
·   Sosial-budaya beraneka ragam
·   Lapangan pekerjaan dikota beragam dengan skala usaha yang besar
·   Kontrol sosial adat dan tradisi kurang berkembang, sehingga perlu hukum
·   Arus peputaran uang cepat dan besar
·   Wilayah orang kaya & miskin dipisahkan
·   Pembangunan modern dan kemajuan
·   Pembanguna lambat
·   Sosial-budaya hampir sama
·   Semua warga hidup dari usaha pertanian dengan skala usaha kecil
·   Sosial adat dan tradisi terbentuk dan berkembang secara turun temurun
·   Arus peputaran uang lambat dan kecil
·   Wilaya orang kaya & miskin berdampingan
·   Pembanguna masih adat dan tradisi


2.        HUBUNGAN DESA DAN KOTA

                Batas-batas desa dan kota sudah mulai samar. Konsep kota bisa muncul di daerah perdesaan dan sebaliknya konsep desa dapat muncul di perkotaan. Warga kota tergantung ke desa, warga perdesaan bisa tergantung ke perkotaan. Sebagian besar hubungan desa-kota yang terjadi selama ini diwarnai oleh motif-motif eksploitatif sehingga warga perdesaan mengalami proses pemiskinan. Karena itu, warga desa dan kota perlu melakukan pembangunan kembali membangun hubungan mereka secara setara agar tercipta hubungan yang lestari.
                Pendapat itu disampaikan oleh Marco Kusumawijaya, Direktur Rujak Center for Urban Studies (RCUS) Jakarta pada Diskusi Terbatas Hubungan Desa-Kota di COMBINE Resource Institution, Jalan KH Ali Maksum 183, Pelemsewu, Panggungharjo, Sewon, Bantul (14/1/2011). Konsep lestari (sustainable) mengandaikan hubungan yang saling menguntungkan antara desa dan kota.
                “Terlalu sederhana bila memandang pengelolaan sumber daya perdesaan dan perkotaan hanya sekadar produksi-konsumsi. Orang kota butuh bahan makanan, orang desa memproduksi bahan makanan. Orang kota tak bisa dikatakan mengeksploitasi sumber daya desa, tapi mereka juga merupakan solusi bagi surplus bahan pangan yang diproduksi desa,” ujarnya.
                Konsep lestari membutuhkan keseimbangan cara produksi-konsumsi dengan alam. Marco menye butnya dengan istilah tumbuh bersama sumber daya. Praktik lestari telah dipraktikkan oleh Singgih Kartono di Krajan 1 RT 02 RW 07, Desa Kandangan, Temanggung, Jawa Tengah. Singgih memproduksi teknologi kota seperti radio, alat tulis dan perkantoran, serta pernah-pernik lainnya dalam kemasan yang terbuat dari sumber daya yang dimiliki oleh desa. Lalu, produk kolaborasi itu (www.magno-design.com) mendapatkan apresiasi yang baik dari pasar.
                “Kegiatan Singgih Kartono mengobrak-abrik konsep desa dan kota selama ini. Dia menunjukkan kota dan desa memiliki keterkaitan yang erat dalam hubungan produksi-konsumsi, kebudayaan, dan mata pencaharian. Konsep itu mendamaikan desa dan kota,” lanjut Marco.
                Marco mengkritik kajian perkotaan yang didominasi oleh konsep Jakarta. Konsep itu bukan suatu yang netral sebab mengabaikan rujukan pada kota-kota lainnya. Ironisnya, banyak ahli perkotaan yang tinggal di luar Kota Jakarta gagap membicarakan konsep kota selain Jakarta. Konsep desa-kota membangkitkan pengetahuan perkotaan di Indonesia.


3.        ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
A.  ASPEK POSITIF
                Dalam hal ini desalah yang menempati peringkat paling atas dalam kepemilikannya untuk hal yang positif. Diantaranya adalah kebersamaan yang kental diikuti dengan gotong-royong, kepedulian antara tetangga, kerja keras mereka dalam mendapatkan penghidupan, kehidupan sehari-hari mereka yang tenang dan saling menghormati antara sesame. Kadangkala ada yang menyatakan bahwa masyarakat desa lebih malas dibanding masyarakat kota yang terus bekerja keras demi mendapat makan, hal tersebut salah karena sebenarnya masyarakat kotalah yang malas dalam melakukan sesuatu mereka bekerja keras dengan pikiran mereka sehingga tampak lelah dari luar namun kerja keras mereka hanya membuat keterpurukan pikiran mereka dalam bersosialisasi yang selalu menginginkan gampangnya saja sedangkan masyarakat desa setiap waktu selalu bekerja keras dengan tenaga dan pikiran mereka serta belajar bersabar dengan hidup, seperti contoh dalam memanen memerlukan waktu yang panjang untuk dapat memanen hasil bumi dan dibutuhkan kerja keras saat menanamnya serta kesabaran dalam menuainya. Walaupun begitu masyarakat kota juga memiliki hal positif yang dapat dipetik dalam kehidupan mereka, yaitu informasi, pengetahuan, teknologi dan kedinamisan mereka dalam berkembang.


B.   ASPEK NEGATIF
                Dalam hal kenegatifan suatu komunitas, kotalah yang menempati urutan pertama dalam tingkat kesadaran masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakatnya yang beragam dan kondisi social dari lingkungan kota itu sendiri, dengan berbagai pengaruh yang berasal dari berbagai sumber serta bidang yang menyertainya. Sisi negative dari kota dapat dilihat dari kebersamaan masyarakatnya yang kurang dan biasanya akan tercipta kelompok-kelompok tertentu yang memiliki perbedaan pandangan, kepedulian yang makin berkurang diantara sesama juga merupakan salah satu hal yang seharusnya perlu dihindari. Hal-hal tersebutlah yang biasanya akan menyebabkan pertikaian diantara kelompok tertentu dengan mengrsampingkan norma-norma yang ada. Sedangkan di pedesaan hal negative yang dapat terlihat adalah masyarakat desa yang kurang dalam mendapat informasi actual dan disusul dengan keterlambatan mereka dalam menerima informasi karena kondisi wilayah atau geografis desa mereka, serta pemahaman mereka mengenai hal baru yang ada di dunia.


4.        MASYARAKAT PEDASAAN
A.  PENGERTIAN DESA
              Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung {Banten, Jawa Barat} atau dusun {Yogyakarta} atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
                Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.



B.   DESA DI INDONESIA

                Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Kewenangan desa adalah :
1)      Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
2)      Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
3)      Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
4)      Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.

C.   SISTEM PEMERINTAHAN DESA
                Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
1)      Kepala Desa
                Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
                Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 sbb:
a)      Bertakwa kepada Tuhan YME
b)      Setia kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
c)       Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat
d)      Berusia paling rendah 25 tahun
e)      Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
f)       Penduduk desa setempat
g)      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
h)      Tidak dicabut hak pilihnya
i)        Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
j)        Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota

2)      Perangkat Desa
                Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
                Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.

3)      Badan Permusyawaratan Desa
                Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


D.  CIRI-CIRI MASYARAKAT DESA
·        Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
·     Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
·      Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
·    Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
·       Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
·       Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
·    Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.

E.   FUNGSI DESA
Fungsi desa adalah sebagai berikut:
·         Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
·         Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
·         Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
·         Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia

5. PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DENGAN MASYARAKAT PERKOTAAN

MASYARAKAT PEDESAAN
MASYARAKAT PERKOTAAN

·   Prilaku homogeny
·   Prilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
·   Prilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
·   Isolasi sosial, sehingga statik
·   Kesatuan dan keutuhan kultur
·   Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
·   Kolektivisme

·   Prilaku heterogen
·   Prilaku yang dilandasi oleh konsep pengendalian diri dan kelembagaan
·   Prilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
·   Mobilitas sosial, sehingga dinamik
·   Kebauran dan diversifikasi kultur
·   Birokrasi fingsional & nilai-nilai sekuler
·   individualisme

6.        SUMBER DATA
·         http://desawonoharjo.blogspot.com
·         http://endesdahlan.staff.ipb.ac.id
·         http://fadlyghopal.wordpress.com
·         http://id.wikipedia.org
·         http://galery8.blogspot.com

1 komentar:

  1. Masyarakat Pedesaan Dan Masyarakat Perkotaan >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Masyarakat Pedesaan Dan Masyarakat Perkotaan >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Masyarakat Pedesaan Dan Masyarakat Perkotaan >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK

    BalasHapus

Total pengunjung

free counter
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Ade Andriyana

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger