6
MASYARAKAT PEDESAAN DAN MASYARAKAT PERKOTAAN
1. MASYARAKAT PERKOTAAN, ASPEK-ASPEK
POSITIF DAN NEGATIF
A. PENGERTIAN MASYARAKAT
Masyarakat (sebagai terjemahan
istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi
tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara
individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata
"masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak.
Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan
antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen
(saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk
mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin
An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat
apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan
kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka
berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering
diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu
sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis,
masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga
disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan
pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat
agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula
diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan
kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan
masyarakat negara.
Kata society berasal dari bahasa
latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas
diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society
berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung
makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama
dalam mencapai tujuan bersama.
B.
MASYARAKAT PERKOTAAN
Masyarakat perkotaan sering
disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat
kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Berikut
adalah pengertian kota menurut beberapa para ahli :
· Wirth
Kota adalah suatu pemilihan yang cukup
besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan
sosialnya.
· Max Weber
Kota menurutnya, apabila penghuni
setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar lokal.
· Dwight sanderson
Kota ialah tempat yang berpenduduk
sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari
beberapa pendapat secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar
yang sama. Pengertian kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan
komunitas tertentu dengan tingkatan dalam struktur pemerintahan.
C.
CIRI-CIRI MASYARAKAT KOTA
Ada
beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
1) Kehidupan
keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
2) Orang
kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada
orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
3)
Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga
lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
4)
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan
pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
5) Interaksi
yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada
faktor pribadi.
6) Pembagian
waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan
individu.
7) Perubahan-perubahan
sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh dari luar.
D. PERBEDAAN KOTA DAN DESA
KOTA
|
DESA
|
·
Pembangunan cepat
·
Sosial-budaya beraneka ragam
·
Lapangan pekerjaan dikota beragam dengan skala
usaha yang besar
·
Kontrol sosial adat dan tradisi kurang
berkembang, sehingga perlu hukum
·
Arus peputaran uang cepat dan besar
·
Wilayah orang kaya & miskin dipisahkan
·
Pembangunan modern dan kemajuan
|
·
Pembanguna lambat
·
Sosial-budaya hampir sama
·
Semua warga hidup dari usaha pertanian dengan
skala usaha kecil
·
Sosial adat dan tradisi terbentuk dan
berkembang secara turun temurun
·
Arus peputaran uang lambat dan kecil
·
Wilaya orang kaya & miskin berdampingan
·
Pembanguna masih adat dan tradisi
|
2.
HUBUNGAN DESA DAN KOTA
Batas-batas desa dan kota sudah
mulai samar. Konsep kota bisa muncul di daerah perdesaan dan sebaliknya konsep
desa dapat muncul di perkotaan. Warga kota tergantung ke desa, warga perdesaan
bisa tergantung ke perkotaan. Sebagian besar hubungan desa-kota yang terjadi
selama ini diwarnai oleh motif-motif eksploitatif sehingga warga perdesaan
mengalami proses pemiskinan. Karena itu, warga desa dan kota perlu melakukan
pembangunan kembali membangun hubungan mereka secara setara agar tercipta
hubungan yang lestari.
Pendapat itu disampaikan oleh
Marco Kusumawijaya, Direktur Rujak Center for Urban Studies (RCUS) Jakarta pada
Diskusi Terbatas Hubungan Desa-Kota di COMBINE Resource Institution, Jalan KH
Ali Maksum 183, Pelemsewu, Panggungharjo, Sewon, Bantul (14/1/2011). Konsep
lestari (sustainable) mengandaikan hubungan yang saling menguntungkan antara
desa dan kota.
“Terlalu sederhana bila
memandang pengelolaan sumber daya perdesaan dan perkotaan hanya sekadar
produksi-konsumsi. Orang kota butuh bahan makanan, orang desa memproduksi bahan
makanan. Orang kota tak bisa dikatakan mengeksploitasi sumber daya desa, tapi
mereka juga merupakan solusi bagi surplus bahan pangan yang diproduksi desa,”
ujarnya.
Konsep lestari membutuhkan
keseimbangan cara produksi-konsumsi dengan alam. Marco menye butnya dengan
istilah tumbuh bersama sumber daya. Praktik lestari telah dipraktikkan oleh
Singgih Kartono di Krajan 1 RT 02 RW 07, Desa Kandangan, Temanggung, Jawa
Tengah. Singgih memproduksi teknologi kota seperti radio, alat tulis dan
perkantoran, serta pernah-pernik lainnya dalam kemasan yang terbuat dari sumber
daya yang dimiliki oleh desa. Lalu, produk kolaborasi itu (www.magno-design.com)
mendapatkan apresiasi yang baik dari pasar.
“Kegiatan Singgih Kartono
mengobrak-abrik konsep desa dan kota selama ini. Dia menunjukkan kota dan desa
memiliki keterkaitan yang erat dalam hubungan produksi-konsumsi, kebudayaan,
dan mata pencaharian. Konsep itu mendamaikan desa dan kota,” lanjut Marco.
Marco mengkritik kajian
perkotaan yang didominasi oleh konsep Jakarta. Konsep itu bukan suatu yang
netral sebab mengabaikan rujukan pada kota-kota lainnya. Ironisnya, banyak ahli
perkotaan yang tinggal di luar Kota Jakarta gagap membicarakan konsep kota
selain Jakarta. Konsep desa-kota membangkitkan pengetahuan perkotaan di
Indonesia.
3.
ASPEK POSITIF DAN NEGATIF
A. ASPEK POSITIF
Dalam hal ini desalah yang
menempati peringkat paling atas dalam kepemilikannya untuk hal yang positif.
Diantaranya adalah kebersamaan yang kental diikuti dengan gotong-royong,
kepedulian antara tetangga, kerja keras mereka dalam mendapatkan penghidupan,
kehidupan sehari-hari mereka yang tenang dan saling menghormati antara sesame.
Kadangkala ada yang menyatakan bahwa masyarakat desa lebih malas dibanding
masyarakat kota yang terus bekerja keras demi mendapat makan, hal tersebut
salah karena sebenarnya masyarakat kotalah yang malas dalam melakukan sesuatu
mereka bekerja keras dengan pikiran mereka sehingga tampak lelah dari luar
namun kerja keras mereka hanya membuat keterpurukan pikiran mereka dalam
bersosialisasi yang selalu menginginkan gampangnya saja sedangkan masyarakat
desa setiap waktu selalu bekerja keras dengan tenaga dan pikiran mereka serta
belajar bersabar dengan hidup, seperti contoh dalam memanen memerlukan waktu
yang panjang untuk dapat memanen hasil bumi dan dibutuhkan kerja keras saat
menanamnya serta kesabaran dalam menuainya. Walaupun begitu masyarakat kota juga
memiliki hal positif yang dapat dipetik dalam kehidupan mereka, yaitu
informasi, pengetahuan, teknologi dan kedinamisan mereka dalam berkembang.
B.
ASPEK NEGATIF
Dalam hal kenegatifan suatu
komunitas, kotalah yang menempati urutan pertama dalam tingkat kesadaran
masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakatnya yang beragam dan kondisi social
dari lingkungan kota itu sendiri, dengan berbagai pengaruh yang berasal dari
berbagai sumber serta bidang yang menyertainya. Sisi negative dari kota dapat
dilihat dari kebersamaan masyarakatnya yang kurang dan biasanya akan tercipta
kelompok-kelompok tertentu yang memiliki perbedaan pandangan, kepedulian yang
makin berkurang diantara sesama juga merupakan salah satu hal yang seharusnya
perlu dihindari. Hal-hal tersebutlah yang biasanya akan menyebabkan pertikaian
diantara kelompok tertentu dengan mengrsampingkan norma-norma yang ada.
Sedangkan di pedesaan hal negative yang dapat terlihat adalah masyarakat desa
yang kurang dalam mendapat informasi actual dan disusul dengan keterlambatan
mereka dalam menerima informasi karena kondisi wilayah atau geografis desa
mereka, serta pemahaman mereka mengenai hal baru yang ada di dunia.
4.
MASYARAKAT PEDASAAN
A. PENGERTIAN DESA
Desa,
atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di
area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.
Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut
kampung {Banten, Jawa Barat} atau dusun {Yogyakarta} atau banjar (Bali) atau
jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya
Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di
Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Sejak diberlakukannya otonomi
daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat
disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur
disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di
desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat
desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan
Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
B.
DESA DI INDONESIA
Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan,
karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan
desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan,
Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya,
sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan
desa adalah :
1)
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah
ada berdasarkan hak asal usul desa
2)
Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa,
yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
3)
Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
4)
Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan
kepada desa.
C. SISTEM PEMERINTAHAN DESA
Desa memiliki pemerintahan
sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala
Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
1) Kepala
Desa
Kepala
Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala
Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan.
Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah
mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala
Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk
desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan
Pemerintah No.72 Tahun 2005 sbb:
a) Bertakwa
kepada Tuhan YME
b) Setia
kepada Pacasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta
Pemerintah
c) Berpendidikan
paling rendah SLTP atau sederajat
d)
Berusia paling rendah 25 tahun
e)
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
f) Penduduk
desa setempat
g) Tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling
singkat 5 tahun
h) Tidak
dicabut hak pilihnya
i)
Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10
tahun atau 2 kali masa jabatan
j)
Memenuhi syarat lain yang diatur Perda Kab/Kota
2) Perangkat
Desa
Perangkat
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah
satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri
Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama
Bupati/Walikota.
Perangkat
Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk
mengayomi kepentingan masyarakatnya.
3) Badan
Permusyawaratan Desa
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua
Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan
Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan
Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
D. CIRI-CIRI MASYARAKAT DESA
· Kehidupan keagamaan di kota berkurang
dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
· Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya
sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah
manusia perorangan atau individu.
· Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga
lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
· Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan
pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
· Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan
pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
· Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat
penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
· Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata
di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
E.
FUNGSI DESA
Fungsi
desa adalah sebagai berikut:
·
Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi
kota)
·
Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi
perkotaan
·
Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
·
Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di
wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
5. PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DENGAN
MASYARAKAT PERKOTAAN
MASYARAKAT PEDESAAN
|
MASYARAKAT PERKOTAAN
|
·
Prilaku homogeny
·
Prilaku yang dilandasi oleh konsep
kekeluargaan dan kebersamaan
·
Prilaku yang berorientasi pada tradisi dan
status
·
Isolasi sosial, sehingga statik
·
Kesatuan dan keutuhan kultur
·
Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
·
Kolektivisme
|
·
Prilaku heterogen
·
Prilaku yang dilandasi oleh konsep
pengendalian diri dan kelembagaan
·
Prilaku yang berorientasi pada rasionalitas
dan fungsi
·
Mobilitas sosial, sehingga dinamik
·
Kebauran dan diversifikasi kultur
·
Birokrasi fingsional & nilai-nilai sekuler
·
individualisme
|
6.
SUMBER DATA
·
http://desawonoharjo.blogspot.com
·
http://endesdahlan.staff.ipb.ac.id
·
http://fadlyghopal.wordpress.com
·
http://id.wikipedia.org
·
http://galery8.blogspot.com
Masyarakat Pedesaan Dan Masyarakat Perkotaan >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
Masyarakat Pedesaan Dan Masyarakat Perkotaan >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Masyarakat Pedesaan Dan Masyarakat Perkotaan >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK