POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
A.
PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan
POLSTRANAS
Perkataan poitik berasal
dari bahasa yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang
mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berati urusan. Dari segi kepentiangan penggunaan, kata politik
mempunyai arti yang berbeda-beda. Beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentiangan umum (politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih
menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
hendaki.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu
kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Ø Negara
Ø Kekuasaan
Ø Pengembalian
keputusan
Ø Kebijakan
umum
Ø Distribusi
Strategi
berasal dari bahasa yunani yaitu strategia
yang artinya the art of the general atau
seni panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
Politik
nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai
suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi
nasional adalah suatu cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran
dan tujuan yang di tetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun
untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka
menengah dan jangan panjang.
B.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK
dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
system manajemen nasional yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam menajemen
nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik
strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C.
PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI
NASIONAL
Politik
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan system
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 bekembang pendapat yang mengatakan
bahwa pemerintahan dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945
merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK dan MA.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur
oleh presiden, dalam hal ini persiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak
pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena presiden
dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada
visi dan misi presiden yang disampaikan pada waktu siding MPR setelah
pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presiden/wakil presiden.
D.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara
republic Indonesia adalah sebaga berikut :
1.
Tingkat penentuan kebijakan puncak
a. Meliputi
kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan
undang-undang dasar.
b. Dalam
hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2.
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di
bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu.
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap
suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum
guna merumuskan strategi , administrasi, system dan prosedur dalam bidang
tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan
kebijakan tingkat di atasnya.
4.
Tingkat penentuan kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalan satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta
teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.
Tingkat penentuan kebijakan di daerah
a. Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat daerah
masing-masing.
b. Kepala
daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD.
E.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan
MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan
yang telah di tetapkan sebelumnya.
1.
Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan
usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuandan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
2.
Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan suatu system sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
system manajemen nasional.
F.
IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGI
NASIONAL
Implementasi politik dan strategi nasional
dibidang hukum :
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.
Menata system hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan
reformasi melalui program legalisasi
3.
Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar