politik dan strategi nasional


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A.    PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS

                Perkataan poitik berasal dari bahasa yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berati urusan. Dari segi kepentiangan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :


a.       Dalam arti kepentiangan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.
b.      Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita hendaki.

Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

Ø  Negara
Ø  Kekuasaan
Ø  Pengembalian keputusan
Ø  Kebijakan umum
Ø  Distribusi

                Strategi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.
                Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
                Strategi nasional adalah suatu cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang di tetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangan panjang.

B.    DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
                Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam menajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

C.     PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
                Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan system kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 bekembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintahan dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
                Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden, dalam hal ini persiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden yang disampaikan pada waktu siding MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presiden/wakil presiden.

D.    STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara republic Indonesia adalah sebaga berikut :
1.       Tingkat penentuan kebijakan puncak
a.       Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara.
2.       Tingkat kebijakan umum
                Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.       Tingkat penentu kebijakan khusus
                Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi , administrasi, system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4.       Tingkat penentuan kebijakan teknis
                Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalan satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.       Tingkat penentuan kebijakan di daerah
a.       Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat daerah masing-masing.
b.      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.

E.     POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya.
1.       Makna pembangunan nasional
                Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuandan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
2.       Manajemen nasional
                Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu system sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah system manajemen nasional.

F.     IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi nasional dibidang hukum :
1.       Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.       Menata system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan reformasi melalui program legalisasi
3.       Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.       Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.

0 komentar:

Posting Komentar

Total pengunjung

free counter
Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Ade Andriyana

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger