9
AGAMA DAN MASYARAKAT
1. AGAMA
A. PENGERTIAN AGAMA
Agama
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem yang mengatur tata keimanan
(kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah
yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Kata
"agama" berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti
"tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah
religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja
re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan
berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Émile
Durkheim mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri
atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita
sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan
keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani yang sempurna
kesuciannya
B. DEFINISI
Definisi
tentang agama dipilih yang sederhana dan meliputi. Artinya definisi ini
diharapkan tidak terlalu sempit atau terlalu longgar tetapi dapat dikenakan
kepada agama-agama yang selama ini dikenal melalui penyebutan nama-nama agama
itu. Agama merupakan suatu lembaga atau institusi penting yang mengatur
kehidupan rohani manusia. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai
agama-agama itu perlu dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya.
Manusia
memiliki kemampuan terbatas, kesadaran dan pengakuan akan keterbatasannnya
menjadikan keyakinan bahwa ada sesuatu yang luar biasa diluar dirinya. Sesuatu
yang luar biasa itu tentu berasal dari sumber yang luar biasa juga. Dan sumber
yang luar biasa itu ada bermacam-macam sesuai dengan bahasa manusianya sendiri.
Misal Tuhan, Dewa, God, Syang-ti, Kami-Sama dan lain-lain atau hanya menyebut
sifat-Nya saja seperti Yang Maha Kuasa, Ingkang Murbeng Dumadi, De Weldadige,
dan lain-lain.
Keyakinan
ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara
menghambakan diri, yaitu:
ü
menerima segala kepastian yang menimpa diri dan
sekitarnya dan yakin berasal dari Tuhan
ü
menaati segenap ketetapan, aturan, hukum dll
yang diyakini berasal dari Tuhan
Dengan
demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan manusia kepada
Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan
dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok
pengertian tersebut dapat disebut agama.
C. CARA BERAGAMA
Berdasarkan cara beragamanya:
1) Tradisional, yaitu cara beragama berdasar
tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya nenek moyang, leluhur atau
orang-orang dari angkatan sebelumnya. Pada umumnya kuat dalam beragama, sulit
menerima hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan. Apalagi bertukar agama,
bahkan tidak ada minat. Dengan demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal
keagamaanya.
2) Formal,
yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau
masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang
berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya tidak kuat dalam
beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah lingkungan atau
masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah bertukar agama jika
memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada minat
meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang
mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
3)
Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan
penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan
menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Mereka
bisa berasal dari orang yang beragama secara tradisional atau formal, bahkan
orang tidak beragama sekalipun.
4)
Metode Pendahulu, yaitu cara beragama
berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu. Untuk itu mereka
selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu, pengamalan
dan penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari ilmu dulu kepada orang yang
dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh ajaran asli yang dibawa
oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul sebelum mereka
mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan itu semua.
D. UNSUR-UNSUR AGAMA
Menurut Leight, Keller dan Calhoun,
agama terdiri dari beberapa unsur pokok:
ü Kepercayaan
agama, yakni suatu prinsip yang dianggap benar tanpa ada keraguan lagi
ü Simbol
agama, yakni identitas agama yang dianut umatnya.
ü Praktik
keagamaan, yakni hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan-Nya, dan hubungan horizontal atau hubungan antarumat
beragama sesuai dengan ajaran agama
ü Pengalaman
keagamaan, yakni berbagai bentuk pengalaman keagamaan yang dialami oleh
penganut-penganut secara pribadi.
ü Umat
beragama, yakni penganut masing-masing agama
E. FUNGSI AGAMA
ü Sumber
pedoman hidup bagi individu maupun kelompok
ü Mengatur
tata cara hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia.
ü Merupakan
tuntutan tentang prinsip benar atau salah
ü Pedoman
mengungkapkan rasa kebersamaan
ü Pedoman
perasaan keyakinan
ü Pedoman
keberadaan
ü Pengungkapan
estetika (keindahan)
ü Pedoman
rekreasi dan hiburan
ü
Memberikan identitas kepada manusia sebagai umat
dari suatu agama.
2. AGAMA DI MASAYARAKAT INDONESIA
Enam
agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen
(Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sebelumnya, pemerintah
Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara
terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid
mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut ajaran
agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat pemerintah. Ada
juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun
jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut
Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969
tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal
demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar
penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan
Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti agama-agama dan kepercayaan lain
tidak boleh tumbuh dan berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban
mendorong dan membantu perkembangan agama-agama tersebut.
Sebenarnya
tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak
resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat
Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama
pada KTP yang hanya menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat
Keputusan) tersebut telah dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena
dianggap bertentangan dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang
Kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.
Selain
itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan
keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.
3. AGAMA ASLI NUSANTARA
Agama
asli Nusantara adalah agama-agama tradisional yang telah ada sebelum agama
Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, Konghucu masuk ke
Nusantara (Indonesia).
Mungkin
banyak di kalangan masyarakat Indonesia sudah tidak lagi mengetahui bahwa
sebelum agama-agama "resmi" (agama yang diakui) Islam, Kristen
Katolik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha, kemudian kini Konghucu, masuk ke
Nusantara atau Indonesia, di setiap daerah telah ada agama-agama atau
kepercayaan asli, seperti Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh masyarakat Sunda di
Kanekes, Lebak, Banten Sunda Wiwitan aliran Madrais, juga dikenal sebagai agama
Cigugur (dan ada beberapa penamaan lain) di Cigugur, Kuningan, Jawa Barat agama
Buhun di Jawa Barat Kejawen di Jawa Tengah dan Jawa Timur agama Parmalim, agama
asli Batak agama Kaharingan di Kalimantan kepercayaan Tonaas Walian di
Minahasa, Sulawesi Utara Tolottang di Sulawesi Selatan Wetu Telu di Lombok
Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku, dll. Didalam Negara Republik Indonesia,
agama-agama asli Nusantara tersebut didegradasi sebagai ajaran animisme,
penyembah berhala / batu atau hanya sebagai aliran kepercayaan.
Hingga
kini, tak satu pun agama-agama dan kepercayaan asli Nusantara yang diakui di
Republik Indonesia sebagai agama dengan hak-hak untuk dicantumkan di KTP, Akta
Kelahiran, pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil ,dsb. Seiring dengan
berjalannya waktu dan zaman, Agama Asli Nusantara semakin punah dan menghilang,
kalaupun ada yang menganutnya, biasanya berada didaerah pedalaman seperti
contohnya pedalaman Sumatera dan pedalaman Irian Jaya.
Di
Indonesia, aliran kepercayaan yang paling banyak penganutnya adalah Agama
Buhun. Data yang terekam oleh peneliti Abdul Rozak, penulis Teologi Kebatinan
Sunda, menunjukkan jumlah pemeluk agama ini 100 ribu orang. Jika angka ini
benar, Agama Buhun jelas salah satu aliran kepercayaan terbesar di Indonesia,
yaitu 25 persen dari seluruh penghayat aliran kepercayaan. Data Kementrian
Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2003 mengungkapkan, dari 245 aliran kepercayaan
yang terdaftar, sementara keseluruhan penghayat mencapai 400 ribu jiwa lebih.
4. SUMBER DATA
ü
http://id.wikipedia.org
0 komentar:
Posting Komentar