4
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. WARGA NEGARA
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan
bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan
hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
a. Warga
Definisi warga Negara. Warga
Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga
negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di
setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya
disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan
setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan
seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah
Negara tersebut.
b. Negara
Secara etimologis, “Negara”
berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata
Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang
berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”.
Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
c. Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas
etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur
bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas
tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal
dari ideology nasionalisme.
bangsa adalah suatu kelompok
manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat),
yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah
persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari
sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
d. Pembentukan
Negara
Menurut John Lucke melalui
bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan :
suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah
ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa
setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi
maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin
suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
1.
Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang
melahirkan negara.
2.
Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara
individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya
penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak
semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja)
tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak
tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak
tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui
teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia
dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga
Negara
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa
memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan
republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk
dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk
berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari
serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
B. NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat
yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
1. Keberadaan Negara
Keberadaan negara, seperti organisasi
secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan
bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen
yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan
cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen
hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat
dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara
yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah
pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk
mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas
hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap
perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam
suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan
Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap
orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan
rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan
rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
2.
Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur
kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara,
antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat,
membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas
tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur
suatu negara menurut Benedictus de Spinoza itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang
mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara
karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas
penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang
tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan
besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang
tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung
ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi
warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut
undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga
negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan
sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal
rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang
sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah
suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah
negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah,
laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas
menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
c. Pemerintah yang Sah
Pemerintahan yang sah dan
berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat
serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka
memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu
negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya
pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini
belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure,
artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga
terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
4.
Tugas Pokok Negara
Prof.Mr.
L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse
Recht (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:
· Istilah negara dalam arti “penguasa”: untuk
menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas
persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.
· Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”:
untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan
tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
· Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”,
dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di
dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan
tertinggi.
· Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”:
untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan
umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).
Herman
Finer dalam bukunya yang berjudul The Theory and Practice of Modern Government
menyatakan:
1.
Orang Yunani tidak mengenal istilah negara atau
state karena ukuran wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan hak,
bukan keunggulan dalam ketaatan.
2.
Romawi juga bukan state karena:
·
merupakan a closed corporation dan penduduknya
memelihara budak
·
dinamakan civitas atau res publica, kemudian
disebut imperium, dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah
state.
5.
Tinjauan Negara
1. Negara Ditinjau dari Segi Organisasi
Kekuasaan (J.H.A. Logemann)
· Negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannya itu. Negara dilengkapi dengan
kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup
warga masyarakat.
·
Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas
jabatan-jabatan.
· Negara merupakan kenyataan sejarah, maka bentuk
dan sifatnya pun ditentukan oleh sejarah.
2. Negara Ditinjau dari Segi Organisasi
Politik (R.M. MacIver)
· Negara adalah persekutuan manusia seperti halnya
perseroan terbatas (PT), suatu perhimpunan masyarakat.
· Negara adalah suatu bentuk organisasi yang
melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam peraturan undang-undang.
· Ciri khusus yang membedakan negara dengan
perhimpunan manusia lainnya adalah kedaulatan, karena dengan kedaulatan itu negara
dapat memaksa anggota-anggotanya untuk menaati peraturan undang-undang.
·
Ciri khusus lainnya adalah bahwa keanggotaan
negara bersifat mengikat semua orang.
3. Negara ditinjau dari segi organisasi
kesusilaan (G.W. Friedrich Hegel)
· mNegara adalah suatu organisasi kesusilaan yang
timbul sebagai suatu sintesis antara kebebasan individu dengan kemerdekaan
universal.
·
Negara adalah organisme yang mewadahi penjelmaan
seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.
4. Negara ditinjau dari segi integritas
antara pemerintah dengan rakyat (Soepomo)
Tiga teori pengertian negara
yang dikemukakan Mr. Soepomo (dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):
1.
Teori
Individualisme
Diajarkan
oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), J.J. Rousseau
(1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J. Laski (1839-1950).
Teori
ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat
itu. Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang diutamakan dalam
setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan pribadi sehingga
kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.
2.
Teori
Kelas (Golongan)
Diajarkan
oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels (1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924).
Teori
ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat
yang menindas golongan ekonomi lemah. Maka Karl Marx menganjurkan revolusi kaum
buruh untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis dan balas menindas mereka.
Baginya tiada tempat dalam negara untuk kepentingan pribadi. Teori ini
mendasari komunisme yang dianut dalam bentuk diktatur proletariat.
3.
Teori
Integralistik
Diajarkan
oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677), Adam Muller (1799-1829), Friedrich Hegel
(1770-1831).
Menurut
teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang integral: semua
anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara tidak
memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan kepentingan
pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa sebagai satu
kesatuan yang tak terpisahkan.
C. HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA DAN NEGARA
Negara
sebagai suatu identitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara
yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah
rakyat. Rakyat yang tinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang
bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga
negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal
balik. Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau
ikatan anatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal
ihlawal yang berhubungan dengan negara.
D.SUMBER DATA
·
http://id.wikipedia.org
·
http://asagenerasiku.blogspot.com
·
http://ruhcitra.wordpress.com
·
http://id.shvoong.com
·
http://fachmiulilmaulana
·
http://gendoetblog.blogspot.com
·
http://syifaamalia22.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar